SOP PTSP

SOP PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN 5 TASIKMALAYA

Melayani dengan Ramah, Cepat, Transparan, dan Profesional

1. Pemohon Mengajukan Layanan

Pemohon menyampaikan kebutuhan layanan secara langsung di ruang PTSP atau melalui kanal layanan digital yang tersedia.

2. Menyampaikan Persyaratan

Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

3. Verifikasi Berkas

Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai dokumen yang perlu dilengkapi.

4. Proses Pelayanan

Berkas yang telah lengkap diteruskan kepada petugas atau unit terkait untuk diproses sesuai ketentuan.

5. Penyelesaian dan Pengesahan

Dokumen atau hasil layanan diverifikasi dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenis layanan.

6. Penyerahan Hasil

Hasil layanan diserahkan kepada pemohon secara langsung atau melalui media digital sesuai ketentuan.

7. Umpan Balik

Pemohon dapat memberikan saran, kritik, pengaduan, dan penilaian melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.


JAM LAYANAN

Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
Jumat: 07.30–11.30 WIB

Jam layanan dapat menyesuaikan ketentuan jam kerja madrasah.

KOMITMEN PELAYANAN

MAN 5 Tasikmalaya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif kepada seluruh pengguna layanan.

Butuh bantuan? Silakan kunjungi PTSP atau gunakan kanal layanan yang tersedia di website MAN 5 Tasikmalaya.